Landasan hukum pendidikan yang digunakan dalam penyusunan RKJM SMK Bina Kusumah Kasomalang Tahun 2022 - 2026, yaitu:
- Pancasila dan UUD 1945
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah
- Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendikbud no. 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
- Peraturan Dirjen Dikdasmen no. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum SMK
- Peraturan Dirjen Dikdasmen no. 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK
- Peraturan Dirjen Dikdasmen no. 464//D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
- Surat Edaran dari Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen)
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Semuanya bisa diakses disini : DOWNLOAD
0 comments:
Posting Komentar